JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengimbau kepada para pihak yang menerima uang atau barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz serta Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan untuk melapor ke kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri sedang menelusuri aliran dana dari para tersangka.
Untuk itu, setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari Doni Salmanan maupun Indra Kenz dapat bekerja sama dengan melaporkan penerimaan uang atau barang tersebut ke kepolisian.
Baca Juga: Terungkap, Doni Salmanan Janjikan Member di Quotex Untung, Polisi: Padahal Enggak Ada yang Menang
"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," ujar Ramadhan, Rabu (9/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ramadhan menambahkan, dalam melakukan pelacakan aset dan penyitaan, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinasi ini untuk mendalami kasus dugaan penipuan serta pencucian uang melalui aplikasi yang berkedok trading binary option.
Menurut Ramadhan, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga menikmati aliran dana dari para tersangka.
Baca Juga: Pernah Terima Rp1 M dari Doni Salmanan, Reza Arap Bakal Diperiksa, Uangnya Terancam Disita
"Makanya nanti kami lihat, akan kami lakukan pengembangan," ujar Ramadhan.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan, penyebaran berita bohong, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi Quotex, Selasa (8/3/2022).
Sementara, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan aplikasi Binomo pada 24 Februari lalu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.