JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Rabu (9/3/2022), penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) atau Commuter Line di wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo dapat duduk berdampingan tanpa jarak.
Hal ini disampaikan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Rabu.
"Pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," kata Anne.
Anne menyebut ketetapan anyar itu telah disesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 tahun 2022 yang diteken baru-baru ini.
Meski demikian, Anne meminta penumpang untuk tetap disiplin mengikuti marka berdiri.
"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub," ujarnya.
Menurut penjelasannya, saat ini kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo sudah diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Garuda Terapkan Aturan Penumpang Bebas Tes Covid dengan Vaksin Lengkap
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas.
Selain itu, KAI Commuter juga telah mengizinkan anak usia di bawah lima tahun (balita) untuk mengakses KRL.
Namun dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
"KAI Commuter mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak," kata Anne.
Dalam kesempatan itu, Anne juga menginformasikan bahwa operasional KRL tetap berjalan pada waktu pukul 04:00 – 22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya. Untuk KRL Yogyakarta–Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.
Dia kemudian menegaskan meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan.
Pengguna KRL, kata Anne, wajib memakai masker dan sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.
Baca Juga: Syarat PCR dan Antigen Tidak Wajib untuk Pelaku Perjalanan Per 8 Maret 2022
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.