JAKARTA, KOMPAS.TV- PT KAI menyatakan, bagi penumpang yang belum divaksin atau baru divaksin dosis pertama, tetap harus menyertakan bukti negatif Covid dari hasil tes Antigen ataupun PCR.
KAI menyediakan sentra vaksinasi dan 84 stasiun bagi penumpang yang ingin tes Antigen di lokasi.
"KAI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Rabu (9/3/2022).
84 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu: Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Cikampek, Karawang, Cikarang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cipeundeuy, Ciamis, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Babakan, Pegadenbaru, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Ngrombo.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Naik Kereta Jarak Jauh Tak Perlu Tes Covid-19
Lalu ada Stasiun Pemalang, Pekalongan, Weleri, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Cilacap, Sidareja, Gombong, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Solo Jebres, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Babat, Kepanjen, Wonokromo, Wlingi.
Kemudian ada Stasiun Bojonegoro, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi Kota, Rogojampi, Kalisetail, Probolinggo, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Tebing Tinggi, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," ujar Joni.
Baca Juga: Aturan Baru di KRL: Balita Boleh Naik, Bisa Duduk Tanpa Jarak, Kapasitas Maksimal 60 Persen
Sementara itu, calon penumpang kereta jarak jauh yang sudah divaksin dosis kedua dan ketiga, tidak perlu lagi menjalani tes Covid-19 saat akan naik kereta. Kebijakan itu mulai diterapkan PT KAI sejak keberangkatan Rabu, (9/3/2022).
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.