JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan tujuh warga korban banjir.
Diketahui salah satu putusan majelis hakim PTUN Jakarta adalah mewajibkan pihak tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta disebutkan, status perkara bernomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu adalah pemberitahuan permohonan banding.
Baca Juga: Anies Sebut Pengerukan Kali Mampang Rampung, Warga Diminta Lapor Jika Lihat Sungai Mulai Dangkal
Pengajuan banding tersebut dilakukan Anies pada Selasa (8/3/2022) dengan pihak terbanding yakni tujuh pihak penggugat.
"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa.
Sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir terkait upaya pencegahan banjir Pemprov DKI Jakarta.
Tujuh warga yang menjadi korban banjir Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam upayanya mengatasi banjir.
Baca Juga: Sudin SDA Jakarta Selatan Bantah Pengerukan Kali Mampang Berhenti Tahun 2017
Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.
Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Sahibur Rasid serta hakim anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono mewajibkan tergugat, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Kemudian memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Majelis hakim menolak gugatan penggugat yang selebihnya serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.
Baca Juga: Ini Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Warga Korban Banjir ke Anies Baswedan
Gugatan yang ditolak hakim PTUN Jakarta, yakni gugatan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat. Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp1.081.950.000.
"Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300," bunyi petikan putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Adapun ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.