MEDAN, KOMPAS.TV - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di kerangkeng manusia milik bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin, akan segera diumumkan.
Panca menjelaskan, saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam tahap ini, kata dia, penyidik mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Kapolda Sumut Tegaskan Proses Hukum Polisi yang Terlibat Tewasnya Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
Termasuk mengumpulkan bukti, serta dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Paranginangin itu.
"Dalam waktu dekat ini, penyidik akan menentukan siapa pelaku yang ditersangkakan terkait dengan tindak pidana tersebut," ujar Panca saat ditemui reporter KOMPAS TV seusai pertemuan dengan Komisi III DPR di Medan, Selasa (8/3/2022).
Panca juga memastikan dalam proses penetapan tersangka, penyidik melakukannya secara hati-hati dengan melihat seluruh aspek, mulai dari proses adanya kerangkeng hingga dugaan tindak kekerasan yang terjadi terhadap para penghuninya.
"Kami melihatnya secara utuh dari semua aspek dari prosesnya, bagaimana dan siapa yang bertanggung jawab di sana," ujar Panca.
Baca Juga: KPK Dalami Adanya Perintah Bupati Tentukan Fee Proyek di Kabupaten Langkat
Sebelumnya, Polda Sumut menaikkan status kasus dugaan kekerasan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Paranginangin dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, peningkatan status menjadi penyidikan ini setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah memeriksa lebih dari 70 saksi, termasuk bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dan anggota keluarga terdekatnya.
Baca Juga: Komnas HAM: Ada 19 Terduga Pelaku yang Melakukan Kekerasan ke Penghuni Kerangkeng Manusia
Selain saksi, Polda Sumut juga telah melakukan visum terhadap dua jenazah penghuni kerangkeng manusia, serta menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.
"Peningkatan status kasus juga berdasarkan hasil penggalian makam dua penghuni kerangkeng yang beberapa waktu lalu dilakukan di Langkat," ujar Hadi, Rabu (2/3/2022) pekan lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.