JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengingatkan kepada banyak pihak yang mendorong wacana penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Dia menilai wacana tersebut merupakan sesuatu yang negatif. Sebab, wacana perpanjangan masa jabatan presiden dapat merusak demokrasi.
Baca Juga: Kapolda Metro Geram Marak Kejahatan Jalanan: Catat Para Kapolsek, Saya akan Datang ke Lokasi Rawan!
Menurut Jimly, upaya memperpanjang masa jabatan presiden dengan mengamendemen UUD 1945 tidak mungkin dilakukan.
Sebab, perubahan UUD diperuntukkan bagi kepentingan besar dan jangka panjang. Tidak untuk kepentingan jangka pendek seperti memperpanjang masa jabatan presiden saat ini.
Dia mencontohkan, amendemen UUD dilakukan untuk menghidupkan kembali garis-garis besar halauan negara (GBHN).
Baca Juga: Ketika Kapolda Metro Jaya Minta Bantuan TNI Amankan Jakarta, Ini Jawaban Panglima Andika Perkasa
"Itu saja enggak mungkin sekarang ini. Apalagi untuk urusan kepentingan jangka pendek atau memperpanjang kepentingan sendiri," tutur Jimly.
Menurut dia, jika amendemen UUD 1945 tetap dipaksakan, maka dapat berimplikasi terjadinya konflik di masyarakat.
"Tidak masuk akal dan tidak mungkin. Kalau dipaksakan bisa ribut. Karena itu berarti pengkhianatan kepada negara," ujarnya.
Baca Juga: Pernyataan Jokowi Taat Konstitusi Tak Tegas, Hadar Nafis: Kalau Diubah Tunda Pemilu, Taat Juga?
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.