Kompas TV regional berita daerah

Bawa Paket Sabut 500 Gram, Dua Pria Diringkus

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 15:45 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 529 gram pada Minggu (27/2/2022) lalu.

Dari pengungkapan ini, dua orang berinisial M dan AA dijadikan tersangka oleh polisi. Keduanya diringkus saat melintas di kawasan Jalan Pulau Buru, Way Halim, Bandar Lampung dengan mengendarai mobil pikap.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Oknum Sipir Rutan Diringkus Polisi

Disampaikan Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, pengungkapan yang berawal dari informasi warga ini ditelusuri dan dilakukan pengintaian.

Hingga akhirnya, polisi menghentikan mobil tersebut, lalu memeriksa keduanya. Alhasil, polisi mendapati satu paket besar narkoba jenis sabu lengkap dengan timbangan digital.

"Informasi dari masyarakat dan kemudian didapatkanlah dua pria tersebut. Jadi, barang buktinya itu satu paket narkoba besar jenis sabu. Beratnya sekitar 529 gram," ujarnya. 

Baca Juga: Keluarga Korban Mutilasi Serbu Rumah Pelaku

Kedua tersangka kini terpaksa meringkuk di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara lima tahun dan maksimal seumur hidup.

#sabu #narkoba #penyalahgunaannarkotika

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x