JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2024 Wibi Andrino sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Wibi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan Gratifikasi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan suami Puput, Hasan Aminuddin yang juga mantan anggota DPR RI Fraksi Nasdem sebagai tersangka.
Adapun Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Baca Juga: KPK Sita Harta Bupati Probolinggo Non Aktif Senilai Rp50 Miliar
Dalam kasus ini, awalnya KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan. Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Dalam penyidikan kasus pencucian uang Puput itu, KPK juga telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar.
Adapun aset-aset yang telah disita sebagai berikut. Pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Kepala Dinas Aktif Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Probolinggo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.