JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah membebaskan pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes usap PCR atau antigen negatif, dengan syarat pelaku perjalanan sudah mendapatkan vaksinasi dua dosis.
Namun, hingga hari ini (08/03), aturan ini belum berlaku bagi calon penumpang kereta api.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan 8 Konter VOA
Di Stasiun Senen Jakarta, calon penumpang harus menunjukkan hasil tes negatif covid-19 pada petugas sebelum memasuki peron kereta.
Peraturan ini merujuk pada surat edaran kementerian perhubungan nomor 97 tahun 2021, tentang syarat perjalanan menggunakan kereta api.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Domestik Bebas dari Syarat Tes PCR dan Antigen, Cukup Vaksinasi Covid-19 Lengkap
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia, Joni Martinus menyebut, pihaknya menunggu perubahan persyaratan, sebelum melakukan sosialisasi pada calon penumpang kereta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.