JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen mengimbau pemerintah untuk tak buru-buru dalam mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Sebab itu perlu ada kajian khusus untuk melihat sejauh mana penyebaran virus corona di Indonesia.
"Pemerintah perlu mengkaji serius dan hati-hati terkait dengan proses transisi status pandemi menjadi endemi," kata Nabil kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Cabut 7 Aturan Terkait Covid-19, Arab Saudi Melonggarkan Syarat Umrah dan Haji
Politikus PDIP itu menyebut, sejumlah negara memang sudah mencabut aturan protokol kesehatan (prokes), tapi itu harus dibarengi dengan tingkat vaksinasi yang baik.
"Memang, di beberapa negara lain, sudah mulai melakukan transisi serta mencabut semua protokol kesehatan, namun konteks Indonesia sangat berbeda. Jadi, memang harus ada pertimbangan khusus, misalnya memaksimalkan penerima vaksin booster serta tetap menjaga protokol kesehatan untuk perjalanan," ujarnya.
Terkait dengan pencabutan tes pcr dan antigen untuk perjalanan dalam negeri, ia menyambut baik langkah itu karena membantu meringankan beban warga serta menggairahkan industri transportasi dan pariwisata.
"Namun, warga juga harus tetap menjaga prokes dan tentu memakai masker dalam ruangan, atau dalam kendaraan," katanya.
Baca Juga: Sempat Penuh, Rumah Isoter SKB Malang Kini Kosong Pasien Covid-19
Menurut dia, pemerintah harus mendorong dan menggenjot tingkat vaksinasi, sehingga pelonggaran prokes bisa juga diterapkan di Tanah Air."
"Jangan sampai, kelonggaran yang ada justru memicu efek negatif baru. Jadi, perlu monitor secara detail dan terus menerus untuk memastikan bahwa pelonggaran ini aman," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (7/3/2022).
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Meret 2022," demikian bunyi Inmendagri tersebut, seperti yang dikutip KOMPAS TV, Selasa (8/3).
Dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 ini jumlah daerah yang berstatus level 2 naik secara signifikan dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Domestik Bebas dari Syarat Tes PCR dan Antigen, Cukup Vaksinasi Covid-19 Lengkap
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyebut sebelumnya ada 13 daerah yang menerapkan PPKM level 2, saat ini sudah ada 37 daerah termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Sementara itu, jumlah daerah dengan PPKM level 3 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.