JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo disebut akan melantik Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam satu atau dua hari ke depan.
Keterangan itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
“Iya kemungkinan dalam satu atau dua hari ke depan. Tetapi saya belum dapat memastikan,” ujar Wandy.
Wandy dalam kesempatan sebelumnya menuturkan bahwa Kepala Badan Otorita IKN akan berkantor di Jakarta dan Balikpapan.
Tapi, katanya, operasional seperti itu hanya bersifat sementara selama proses pembangunan fisik di IKN Nusantara masih berlangsung.
Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Bakal Membebani APBN, Akademisi Sarankan Dana untuk IKN Dievaluasi
“Ada sekretariat IKN, lintas kementerian yang sedang disiapkan Bappenas. Di Balikpapan dan juga ada di Jakarta karena masih transisi,” kata Wandy Senin (7/3/2022).
“Kalau di Jakarta kan sudah di Bappenas koordinasinya. Di Balikpapan yg untuk koordinasi lapangannya. Itupun sementara sampai bangunan fisik di IKN-nya rampung,” ujarnya.
Selain untuk Kepala Badan Otorita, Wandy menambahkan operasional di Jakarta dan Balikpapan juga diperuntukkan bagi Wakil Kepala Badan Otorita dan sejumlah fungsionaris Badan Otorita lainnya.
Dalam situasi seperti ini, Wandy menilai wajar terjadi dalam instansi yang baru dibentuk pemerintah.
“Sama seperti lembaga-lembaga baru pada umumnya. Biasanya masih sementara sekretariatnya untuk bulan-bulan atau tahun pertama,” katanya.
Baca Juga: Gerindra Bantah UU IKN Dibahas Tanpa Aspirasi: Dua Minggu Full Masyarakat Diberi Kesempatan Hadir
Dengan harapan, kepala badan otorita terpilih yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo segera dapat bekerja.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Jokowi telah mengundangkan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
UU IKN tersebut, ditandatangani dan diundangkan pada 15 Februari 2022.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa pemerintahan pada Ibu Kota Nusantara dinamakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Kemudian secara institusional, pemerintahan ini berbentuk Badan Otorita Ibu Kota Nusantara yang akan dipimpin Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita.
Adapun penunjukan dan pemberhentian keduanya dilakukan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Presiden wajib melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN disahkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.