BATAM, KOMPAS.TV - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Khusus Kota Batam mengamankan dua kapal tanker berbendera negara Malaysia dan Indonesia. Kedua kapal didapati melakukan aktivitas ilegal di Perairan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.
Saat diamankan, kedua kapal dengan nama lambung MT Lynx Satu dan MT Tutuk, sedang melakukan aktivitas kegiatan ship to shif bongkar muat barang dari kapal satu ke kapal lain secara ilegal. Kegiatan ini tanpa dilengkapi perizinan dokumen resmi yang lengkap.
"Diduga kedua kapal ini sedang melakukan kegiatan pelanggaran yang tidak sesuai perundangan, dengan kegiatan pindah bongkar muat barang tanpa memiliki perizinan pelayaran atau dokumen resmi," kata kepala KSOP Pelabuhan Khusus Batam Rivolindo saat ditemui Senin (7/3/2022) sore.
Saat ini pihak KSOP dengan bersama Bea Cukai Kota Batam sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap kedua kapal itu.
Baca Juga: Polemik Kepemilikan Kapal Tanker, Polisi Bebaskan Dua Orang yang Dituduh Pemalsu Dokumen MV Seniha
"KSOP sendiri melakukan pemeriksaan dari sisi keselamatan maupun dari perizinan dokumen pelayarannya, sedangkan pihak cukai dari keabsahan sesi barang minyak yang dibawa kapal," ucap Rivolindo.
Untuk kapal MT Lynx Satu yang merupakan kapal berbendera Malaysia ini, saat memasuki perairan Indonesia atau Kota Batam, melakukan pergantian bendera, yaitu dengan bendera Indonesia .
"Pihak KSOP akan melakukan pendalaman kapal asing itu, apakah izin operasi kapal asing itu di Indonesia, sudah ada atau tidak," imbuhnya.
Apabila nantinya dalam proses pemeriksaan terhadap dua kapal tanker, sudah memenuhi unsur cukup bukti, maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Apabila ditemukan unsur pidana lainnya, maka akan dilimpahkan ke institusi terkait yang menanganinya," tutur Rivalindo.
Baca Juga: Curigai Gerak-Gerik Kapal Tanker Berbendera Yunani, Bakamla RI Langsung Usir dari Perairan Indonesia
Penangkapan kedua kapal ini, berawal dari petugas melakukan patroli rutin di Perairan Batam, waktu itu petugas menemukan objek aktivitas dua kapal tanker yang mencurigakan.
Kemudian petugas, menghampiri dan melakukan pemeriksaan dokumen, tetapi pihak kapal tanker tidak bisa menunjukan dokumen resmi, untuk kegiatan maupun perizinan pelayarannya.
"Waktu diperiksa, kedua kapal tidak memunyai atau memiliki perizinan dokumen resmi pelayaran dari aktivitas ilegal yang dilakukan itu," tutup Rivalindo. (Riki Ramahdoni)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.