JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun ini, masih bisa dilakukan oleh penerimanya hingga Maret 2022.
Sebagai informasi, bansos PKH itu merupakan upaya dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengatasi kemiskinan dan peningkatan kualitas masyarakat.
Kemensos menyalurkan bansos PKH setiap tahunnya, baik saat pandemi maupun tidak, dalam empat tahap yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Lantas, bagaimana cara mengecek status penerima bansos PKH bagi mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berikut ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Data Bansos Kemensos Masih Amburadul
Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH, penyalurannya kemudian dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Level PPKM Ditingkatkan, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Jangan Lupa Kasih Bansos
Adapun, dalam bansos PKH, Kemensos membagi besaran dana bantuannya ke dalam beberapa kategori.
Baca Juga: Bansos dan Program Perlindungan Sosial Dianggap Ampuh Kurangi Kemiskinan
Lebih lanjut, melansir Tribunnews.com, bansos PKH itu memiliki anggaran sebesar Rp28,7 triliun dengan target penerimanya hingga 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Oleh sebab itu, Kemensos memberlakukan beberapa kriteria dalam mendaftar para penerimanya.
Keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat, mulai dari ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia (lansia) terutama yang lebih dari 70 tahun
Keluarga miskin yang setidaknya terdapat anak dalam pendidikan SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.
PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.