Kompas TV nasional sosial

Masih Bisa Cair hingga Maret, Ini Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 2022

Kompas.tv - 7 Maret 2022, 18:19 WIB
masih-bisa-cair-hingga-maret-ini-cara-cek-status-penerima-bansos-pkh-tahap-1-2022
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). (Sumber: Dok. Kementerian Sosial (Kemensos))
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun ini, masih bisa dilakukan oleh penerimanya hingga Maret 2022.

Sebagai informasi, bansos PKH itu merupakan upaya dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengatasi kemiskinan dan peningkatan kualitas masyarakat.

Kemensos menyalurkan bansos PKH setiap tahunnya, baik saat pandemi maupun tidak, dalam empat tahap yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Lantas, bagaimana cara mengecek status penerima bansos PKH bagi mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berikut ulasan lengkapnya.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Data Bansos Kemensos Masih Amburadul

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan alamat domisili, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
  3. Masukkan nama sesuai KTP
  4. Masukkan kode yang tertera dalam kotak captcha
  5. Bila kode huruf tidak jelas, bisa meminta yang lain dengan klik tombol reload
  6. Klik tombol Cari Data, kemudian tunggu sampai hasil pencairan muncul

Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH, penyalurannya kemudian dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Level PPKM Ditingkatkan, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Jangan Lupa Kasih Bansos

Adapun, dalam bansos PKH, Kemensos membagi besaran dana bantuannya ke dalam beberapa kategori.

Besaran Bansos PKH

  • Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun
  • Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 per tahun
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun
  • Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun
  • Lanjut Usia menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun

Baca Juga: Bansos dan Program Perlindungan Sosial Dianggap Ampuh Kurangi Kemiskinan

Lebih lanjut, melansir Tribunnews.com, bansos PKH itu memiliki anggaran sebesar Rp28,7 triliun dengan target penerimanya hingga 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Oleh sebab itu, Kemensos memberlakukan beberapa kriteria dalam mendaftar para penerimanya.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat, mulai dari ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia (lansia) terutama yang lebih dari 70 tahun

Keluarga miskin yang setidaknya terdapat anak dalam pendidikan SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.

PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

 

 

 




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x