LAMPUNG, KOMPAS.TV – Lima tersangka penyalahgunaan narkoba diringkus Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Rabu (2/3/2022) lalu. Satu dari lima tersangka diketahui merupakan sipir yang bertugas di Rutan Kota Agung, Tanggamus.
Saat dijumpai, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga.
Warga menyebut adanya sebuah rumah di kawasan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung yang kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Modus Pakai Jaket Ojol, Motor Terparkir Digasak Pencuri
Dari pengungkapan itulah, polisi mengamankan lima tersangka berinsial MHS, YBK, YB, dan RH, serta DA yang merupakan petugas sipir.
“Jadi, kita mengamankan lima orang tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik. Jadi, barang buktinya itu satu paket narkoba seberat 0.35 gram,” jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku berinisial DA, YBK, dan MHS terancam lima tahun kurungan penjara dengan dijerat pasal tentang narkotika dan telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
Sementara dua tersangka lainnya, berinisal YB dan RH tidak dilakukan penahanan. Namun, perkara tetap disidik dengan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Baca Juga: Tak Miliki Izin, Lima Rumah Pemotongan Babi Disegel
Atas pengungkapan ini, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya satu paket sabu berukuran 0.35 gram, serta seperangkat alat hisap.
#sabu #narkoba #sipirtelibatnarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.