JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis 13 temuan dan analisa fakta terkait penyiksaan hingga tindakan merendahkan martabat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A, Pakem, Sleman, Yogyakarta.
Hasil temuan dan fakta ini diperoleh setelah tim khusus dari Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan pada 11 November 2021 silam.
"Untuk temuan fakta kami mencatat ada 13 temuan atas peristiwa ini, dikategori pertama perbedaan mendasar kondisi lapas dalam tiga medio waktu sebelum-pertengahan tahun 2020, pertengahan tahun 2020, dan akhir tahun 2020," kata Ketua Tim Pemantauan Komnas HAM Tama Tamba dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).
Berikut ini 13 temuan dan analisa fakta terkait penyiksaan, kekerasan, dan tindakan merendahkan martabat tahanan Lapas Narkotika Yogyakarta:
1. Perbedaan mendasar kondisi lapas dalam tiga medio waktu
Tama menjelaskan, pertama sebelum sampai pertengahan tahun 2020 peredaran markoba dan penggunaan telepon seluler masih terjadi di dalam Lapas Narkotika Yogyakarta.
Lalu, pada pertengahan tahun 2020 saat adanya pergantian struktur pejabat Lapas dan upaya perbaikan dan pembersihan Lapas intensitas kekerasan menjadi meningkat.
Sementara pada setelah akhir tahun 2020 dan adanya pergantian struktur pejabat lapas, kondisi tatanan kehidupan di lapas menjadi lebih teratur dan lebih disiplin.
"Namun masih terjadi kekerasan dengan intensitas yang hampir sama dengan periode tahun 2020," ujar Tama
2. Jangka waktu perbaikan lapas yang singkat dan intensitas tinggi
Upaya perbaikan lapas dilakukan sangat singkat kurang lebih 2-3 bulan dan dengan intensitas yang tinggi. Hal ini dapat dilihat dari intensitas waktu dalam melakukan operasi (terhadap warga binaan) yang dilakukan dari pagi siang malam.
Baca Juga: Komnas HAM: Terjadi Penyiksaan hingga Tindakan Merendahkan Martabat di Lapas Narkotika Yogyakarta
3. Terkait peredaran kunci dalam upaya perbaikan
Kunci ditahan dulu dan ditempatkan di pintu penjaga utama (P2U) dengan tetap di bawah monitoring kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas).
Anak kunci sering tidak dikembalikan ke rumah dinas kalapas, anak kunci ditaruh di area P2U, sehingga sering terjadi peminjaman atau istilah bon WBP dari blok tahanan
4. Terkait tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan buruk merendahkan martabat yang dilakukan oleh petugas
- Terdapat 9 tindakan penyiksaan kekerasan fisik diantaranya pemukulan baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat seperti selang, kabel, alat kelamin sapi atau kayu, pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL, dll
- Terdapat 8 tindakan perlakuan buruk merendahkan martabat diantaranya WBP diminta memakan muntahan makanan, diminta meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni, pencukuran atau penggundulan rambut bahkan dalam posisi telanjang, dll.
5. Waktu terjadinya penyiksaan
Penyiksaan terjadi pada saat WBP baru masuk lapas pertama kali dalam kurun waktu 1-2 hari pada masa pengenalan lingkungan (Mapenling) dan saat WBP melakukan pelanggaran.
6. Terdapat minimal 13 alat yg digunakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.