JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menaikkan status perkara influencer, Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Doni Salamanan terjerat kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi Quotex.
Naiknya status Doni Salmanan, dari penyelidikan menjadi penyidikan seusai gelar perkara oleh Bareskrim Polri.
Sejauh ini, polisi sudah meminta keterangan terhadap sepuluh saksi, di antaranya tujuh saksi ahli dan tiga orang saksi pelapor dalam kasus ini.
Baca Juga: Sawer Rp1 Miliar hingga Bagi-Bagi Uang Kala PPKM, Ini Sederet Aksi Viral Doni Salmanan
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Quotex.
Sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan pihak lainnya.
Salah satunya Indra Kenz yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.