JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah tak pernah membahas usulan penundaan Pemilu 2024 mendatang.
"Di tubuh pemerintah sendiri tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden atau Wapres baik untuk menjadi tiga periode maupun untuk memperpanjang satu atau dua tahun. Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan tersebut," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: 2 Kali Tolak Perpanjangan Masa Jabatan, Kini Soal Penundaan Pemilu Jokowi Sebut Tunduk ke Konstitusi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan dirinya, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan dan Mendagri Jenderal Tito Karnavian untuk memastikan Pemilu 2024 nanti berjalan aman.
"Memastikan Pemilu 2024 berjalan aman, lancar, tidak memboroskan anggaran, tidak terlalu lama masa kampanyenya dan juga tidak terlalu lama jarak antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat-pejabat hasil pemilu dan Pilkada tahun 2024. Ini maksudnya agar naiknya suhu politik menjelang pembentukan kabinet baru tahun 2024 tidak terlalu lama," ujarnya.
Selain itu, kata Mahfud, Presiden meminta dirinya, untuk berkomunikasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR untuk menentukan jadwal pemilu.
Berdasarkan rapat lintas kementerian dan lembaga yang dilaksanakan di Kemenko Polhukam pada 17 September 2021 dan 23 September 2021, pemerintah mengusulkan pemungutan suara tanggal 8 atau 15 Mei 2024.
Baca Juga: Penundaan Pemilu Justru Bahayakan Pertumbuhan Ekonomi
"Ini disetujui oleh rapat kabinet yang dipimpin oleh presiden pada 27 september 2021 agar disampaikan kepada KPU dan DPR," katanya.
Namun ketika alternatif tersebut disampaikan dalam rapat kerja pada 6 oktober 2021 antara DPR, KPU, dan pemerintah ternyata DPR dan KPU tidak setuju dan mengajukan alternatif lain.
Oleh sebab itu Presiden berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada 11 november 2021 dan Kepala Negara menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan 14 Februari 2024.
Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu Datang dari Elite Politik, Pakar Hukum Tata Negara: Pengkhianatan Konstitusi
"Tanggal 14 Februari 2024 itulah yang kemudian disetujui oleh DPR, KPU, dan pemerintah pada rapat kerja 24 januari 2022. Setelah itu Presiden menekankan lagi kepada Menko Polhukam dan Mendagri agar betul-betul mempersiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Dengan demikian sikap Presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.