JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menerapkan seumlah aturan baru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Salah satunya, bagi warga negara asing (WNA) PPLN dalah memiliki asuransi kesehatan yang bisa menanggung pengobatan infeksi Covid senilai menilai 25.000 dollar AS atau sekitar Rp357 juta (asumsi kurs Rp14.300).
"Khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25.000 dollar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (7/3/2022).
Selain itu, Kemenhub juga menambah bandara yang melayani penerbangan internasional. Yaitu Bandara Soekarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Bandara Sam Ratulangi di Manado dan dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Target Luhut: Mulai 1 April 2022 PPLN Bebas Masuk RI tanpa Karantina
"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble," ujar Novie Riyanto.
Aturan diatas tercantum dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE 20/2022 ini menggantikan SE Nomor 13/2022 yang berlaku sebelumnya. Ia menerangkan, perbedaan antara kedua SE itu adalah masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Dalam aturan sebelumnya, bagi PPLN yang baru mendapat vaksin dosis kedua, harus menjalani karantina selama 5 hari.
Baca Juga: Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Masker hingga Pendatang Tak Perlu PCR dan Karantina
Selain itu, ada juga aturan baru yakni enunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
SE 20/2022 atau aturan yang baru terbit juga mencantumkan aturan PPLN harus melakukan tes RT-PCR kedua dan melaporkannya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing.
Laporan dilakukan pada hari ke-6 untuk PPLN dengan durasi karantina 7 x 24 jam, sementara bagi PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam melaporkan pada hari ke-3 karantina.
Di sisi lain, aturan itu dikecualikan hari PPLN yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat dokter), atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.