JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang polisi gadungan berpangkat Komjen (komisaris jenderal) berinisial YD, 58 tahun, harus berurusan dengan polisi sungguhan, akibat menipu seorang ibu-ibu.
Pangkat gadungan itu digunakan YD untuk menipu seorang ibu berinisial I. Korban mengaku tertipu hingga Rp 1 miliar oleh pelaku.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud menjelaskan, penangkapan ini bermula saat pelaku bertemu dengan korbannya di sebuah Bank di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Di sana, pelaku menipu korbannya namun belum dijelaskan kronologi penipuan itu terjadi.
"Saat bertemu korban di sebuah bank, ternyata dia itu pelaku penipuan dan ada korbannya. Mereka bertemu di bank itu, dan ibu-ibu ini ditipu Rp1 miliar," kata Kapolsek dikutip dari TribunNews, Sabtu (5/3/2022).
Baca Juga: Petani di Gorontalo Nekat Jadi Polisi Gadungan demi Memikat Hati Wanita, Terbongkar Saat Ada Patroli
Polisi mengungkapkan, awalnya pelaku mendatangi sebuah bank di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur untuk bertemu dengan korban.
Setelah itu, polisi mendapatkan laporan terkait adanya pria yang menggunakan seragam polisi berpangkat Komjen tersebut.
Selanjutnya, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya pada Jumat (4/3) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat diperiksa, ternyata pelaku tidak bisa menunjukan surat-surat bukti jika dia seorang anggota kepolisian.
Akhirnya, pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.
Namun Suyud belum membeberkan lebih detil terkait kronologi penipuan yang dilakukan YD.
Selain itu, polisi juga belum mengungkapkan profesi sebenarnya dari polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal tersebut.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah diserahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Kami belum mengungkapkan seperti apa penipuan itu, jadi kita hanya mengamankan dan ada korbannya. Saat diamankan YD berpakaian PDU makanya kita serahkan ke Propam untuk ditelusuri bener tidak dia anggota polisi," jelasnya.
Baca Juga: Sindikat Wartawan Gadungan yang Lakukan Pemerasan di Bantul Terancam 9 Tahun Penjara
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.