JAKARTA, KOMPAS.TV - Di Jakarta, Bareskrim Polri menaikkan status perkara influencer Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejauh ini polisi sudah meminta keterangan terhadap 10 saksi, di antaranya 7 saksi ahli dan 3 orang saksi pelapor dalam kasus ini.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Quotex.
Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik dan pihak lainnya, salah satunya Indra Kenz yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Pria yang Rampok Anggota Kowad di Kutai Kartanegara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.