JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang menunggu penetapan pengadilan untuk menyita sejumlah aset milik tesangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, rencananya pada Senin (7/3/2022), pihaknya akan ke Medan untuk meminta penetapan pengadilan negeri setempat dalam penyitaan aset milik tersangak Indra Kenz.
Beberapa aset yang akan disita Dittipideksus yakni rumah di Deli Serdang seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar.
Baca Juga: 4 Rekening Indra Kenz Diblokir, Polisi: Orang Terdekat yang Terima Pencucian Uang Pasti Kena
Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma.
Kemudian mobil mewah bermerek Tesla model 3 warna biru, mobil California tahun 2012, serta sebuah rumah di daerah Tangerang.
"Mungkin Senin akan ke Medan meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat untuk menyita semuanya," ujar Whisnu, Jumat (4/3/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, penyidik bakal terus menelusuri aliran dana yang diduga hasil tindak pidana penucucian uang dari transaksi binary option ilegal Binomo.
Baca Juga: Indra Kenz Disebut Tutupi Pemilik Binomo, Polisi: Memang Dia Terima Uang dari Langit Bisa Kaya Gitu
Termasuk juga menelusuri pihak-pihak yang diduga iktut menikmati aliran uang dari tersangka Indra Kenz.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.