Pemerintah Kabupaten Garut melarang delman beroperasi di jalur selatan, seperti di kawasan Leles, Kadungora, Limbangan, Malangbong, dan Tarogong.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menghindari kemacetan saat musim mudik lebaran.
Selama tidak beroperasi, setiap hari Pemkab Garut akan memberikan kompensasi sebesar Rp 75 ribu untuk 700 kusir delman.
Uang kompensasi akan diserahkan secara kolektif di kecamatan masing-masing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.