JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam aturan terbaru, perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib menunjukkan keanggotan BPJS Kesehatan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kendati demikian, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan peraturan tersebut membutuhkan proses.
"Hanya saja sesuai instruksi itu pula maka dalam pelaksanaannya ada proses yang harus kami lakukan,” kata Taslim kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, dan Jual-beli Tanah, Apa Kata Warga?
Oleh karena itu, apabila nantinya regulasi layanan STNK sudah siap, maka pihaknya harus berkoordinasi dengan Kemendagri terlebih dahulu.
"Karena ketika layanan STNK kita tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” lanjutnya.
Maka dari itu, penggunaan BPJS untuk syarat perpanjang STNK perlu waktu untuk disosialisasikan kepada anggota dan masyarakat.
“Kira-kira demikian prosesnya, oleh karena semuanya penting kita upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kita percepat,” pungkasnya.
Berikut syarat dan cara perpanjang STNK 2022, melansir Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
Berikut beberapa dokumen syarat perpanjang STNK 2022 yang perlu disiapkan:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
4. Surat kuasa apabila diwakilkan.
5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Baca Juga: Kata Polri Soal Bikin SIM, STNK, hingga SKCK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Apabila syarat perpanjang STNK sudah disiapkan, berikut cara mengurusnya di Samsat:
Demikian syarat perpanjang STNK setelah ada aturan terbaru.
Apabila Anda sudah terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan, tidak ada salahnya untuk membawanya sebelum datang ke kantor Samsat.
Jika nantinya syarat perpanjang STNK memerlukan BPJS Kesehatan, Anda bisa langsung menyerahkannya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.