LANGKAY, KOMPAS.TV - Kepolisian Sumatera Utara menaikkan status penyelidikan kasus dugaan penyiksaan di kerangkeng milik Bupati non aktif Langkat, ke tahap penyidikan.
Peningkatan status, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi, termasuk Bupati non aktif Langkat.
Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam kasus ini.
Komnas HAM menyebut, dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan ada 12 pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus temuan kerangkeng manusia.
Baca Juga: Temuan Baru Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Komnas HAM Temukan 12 Pelanggaran HAM!
Pertengahan Januari lalu, KPK dan Kepolisian menemukan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Penemuan ini diketahui saat penggeledahan setelah Bupati nonaktif itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.