JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah manfaat. Di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP). Nah, banyak yang belum mengetahui jika manfaat JHT dan JP itu berbeda.
Jika JHT bisa dicairkan meski belum masuk usia pensiun, JP hanya bisa dicairkan setelah pensiun atau usia 56 tahun.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (3/3/2022), jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya. Yaitu dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Mereka yang termasuk peserta Program Jaminan Pensiun adalah seluruh pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran.
Baca Juga: Polemik Sistem Pencarian JHT di Usia 56 Tahun, Kini Kembali ke Aturan Lama!
Sementara itu, iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3 persen, yang terdiri atas 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.
Persentase iuran tersebut ditetapkan dari upah setiap bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Baca Juga: Tidak Perlu Tunggu JHT Cair, Ini yang perlu Disiapkan untuk Dana Pensiun
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.