JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan pernyataan ihwal usulan penundaan Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini untuk menghentikan spekulasi publik soal adanya dugaan campur tangan pemerintah dalam memunculkan gagasan tersebut.
"Sikap menolak Presiden Jokowi karena beliau ingin taat Konstitusi dan UU yang berlaku dan karena beliau adalah produk reformasi, adalah sikap yang benar dan sudah semestinya," kata pria yang karib disapa HNW itu kepada Kompas TV, Kamis (3/3/2022).
Selain itu, lanjut HNW, Jokowi juga harus meminta kepada tiga pimpinan partai politik (parpol) yang terlanjur mengusulkan penundaan pemilu, untuk menarik usulan mereka.
Baca Juga: Istana: Kami Tidak Ingin Presiden Jokowi dan Istana Dianggap Dalang Penundaan Pemilu 2024
“Bila itu semua bisa dilakukan, itulah makna dan manfaat pentingnya tertib berkonstitusi sebagaimana yang juga diharapkan oleh Parkindo (Partai Kristen Indonesia)” ujarnya.
Lebih lanjut, Politikus PKS itu menjelaskan, Pancasila dan UUD NRI 1945 merupakan hasil kesepakatan para pejuang kemerdekaan.
“Salah satu prinsip utama dan cita-cita bangsa Indonesia Merdeka adalah apa yang tertera di dalam pembukaan UUD NRI 1945, yang dulu juga dikenal dengan istilah Piagam Jakarta. Di sana ada keterlibatan tokoh nasional kebangsaan baik yang beragama Islam maupun yang beragama Kristiani yaitu Mr. AA Maramis. Pendapat beliau didengarkan dan beliau juga mendengarkan pendapat tokoh-tokoh yang lain," katanya.
Baca Juga: Demokrat Sebut Jokowi dan Cukong-cukongnya Ingin Pemilu 2024 Ditunda: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Ia mengatakan bahwa pasca kesepakatan tersebut dihasilkan, semua pihak yang terlibat dalam pembahasan di Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), Panitia 9, dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) konsisten menerapkan Pancasila yang final, juga UUD 1945 sebagai landasan bernegara.
"Juga saat Reformasi, ada 6 tuntutan Reformasi, termasuk amendemen UUD untuk membatasi masa jabatan Presiden, yang disepakati dan dilaksanakan oleh semua pihak baik eksekutif, legislatif, yudikatif termasuk parpol dan Ormas," katanya.
Menurut dia, ini adalah pelajaran penting yang harus diambil oleh para pimpinan negara dan seluruh elemen bangsa dari segala lingkup di Indonesia saat ini.
Baca Juga: KPU Pertanyakan Isu Penundaan Pemilu, Kenapa Tidak Muncul saat Pembahasan Bersama DPR
“Jangan sampai kita sudah membuat kesepakatan, tapi malah tidak dilaksanakan. Itu tidak merawat warisan dan cita-cita luhur yang sudah terbukti dapat menyelamatkan cita-cita kemerdekaan dan eksistensi NKRI. Apalagi Presiden Jokowi baru saja menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara."
"Kedaulatan Negara pada waktu sekarang maupun yang akan datang, akan tegak, apabila kita tertib menjalankan kesepakatan-kesepakatan nasional, yakni Pancasila dan UUD NRI 1945 dan tuntutan Reformasi,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.