JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengembalikan skema pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo terkait tata cara dan pembayaran JHT yang dipermudah.
Keterangan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat keterangan tertulis yang dirilis Rabu siang (2/3).
Baca Juga: Ini Alasan Kuat Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Tidak Bisa Diterapkan
Menurut Ida, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif sehingga bagi pekerja atau buruh yang mau mencairkan JHT dapat menggunakan acuan permenaker yang lalu termasuk bagi yang terkena PHK ataupun mengundurkan diri.
Terkait dengan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Ida mengatakan, kemnaker aktif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta serikat pekerja.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.