Fredrich Yunadi terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus E-KTP akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini (31/5). Mantan pengacara Setya Novanto ini didakwa melanggar pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi tentang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan.
Fredrich diduga telah memanipulasi perawatan dan rekam medis Setya Novanto di Rumah Sakit Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan mobil pada tanggal 16 November 2017.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.