JAKARTA, KOMPAS.TV - Arahan Presiden Joko Widodo soal kedisplinan nasional TNI-Polri merupakan bentuk tanggung jawab presiden sebagai pemegang komando pertahanan tertinggi yang diatur konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin terkait araha Presiden Jokowi dalam Rapim TNI-Polri 2022 kepada Jurnalis KOMPAS TV Dipo Nurbahagia, Rabu (2/3/2022)
“Presiden jokowi sebagai kepala negara kepala pemerintahan konstitusi menjelaskan secara transparan bahwa presiden memiliki komando pertahanan tertinggi, ada AD (Angkatan Darat), (Angkatan) Laut, (Angkatan) Udara, serta penegakan hukum dan keamanan Polri,” ucap Ngabalin.
“Apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo informasinya akurat, ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas dan negara sebagai seorang kepala negara,” sambungnya.
Baca Juga: Di Sidang Munarman, Rocky Gerung Sindir Jokowi Intip Grup WA Ibu-ibu TNI: Tidak Sopan
Menurut Ngabalin, arahan yang disampaikan Presiden Jokowi ditujukan untuk mengantisipasi masuknya paham-paham radikal dan ekstremisme di tubuh TNI-Polri.
“Tingkat kekhawatiran itu agar jangan sampai alat negara itu disusupi oleh orang-orang yang memiliki paham paham radikal, ekstrimisme, ini menjadi penting karena keselamatan bangsa dan negara,” ujarnya.
“Pertahanan negara ini ada di pundak presiden joko widodo sebagai kepala negara,” tambahnya.
Sebelumnya kemarin dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri, Presiden Jokowi menegaskan kepada istri dari personel TNI-Polri untuk tidak mengatasnamakan demokrasi saat mengundang penceramah radikal dalam pengajian.
Baca Juga: Jokowi Blak-blakan Baca Percakapan WA Grup TNI-Polri yang Dinilai Langgar Disiplin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.