JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka pengajuan bantuan inkubasi bisnis untuk pesantren tahun 2022. Pengajuan terbuka untuk semua pesantren yang ingin atau punya unit usaha bisnis di tempatnya.
Bantuan ini menjadi salah satu program prioritas dalam mewujudkan kemandirian lembaga melalui Kemenag. Dimulai dari tanggal 1 sampai 25 Maret 2022.
Hal itu diutarakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Dalam keterangan tersebut disebutkan, pesantren dengan syarat tertentu bisa mendapatkan bantuan inkubasi bisnis hingga mencapai dana Rp600 juta per pesantren.
"Pengajuan bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022 sudah dibuka. Para calon penerima bantuan Kemenag bisa mengajukan proposal mulai 1 sampai 25 Maret 2022," ujarnya dikutip Antara.
Untuk proses pengajuan bantuan Kemenag, pondok pesantren bisa mendaftar sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal melalui laman resmi aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada laman Kemenag ini,
Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (softcopy). Selanjutnya, pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman Ditpondotren.Kemenag.go.id atau klik di sini.
Baca Juga: Kemenag Buka Suara soal Sepiker Masjid dan Gonggongan Anjing, Begini Klarifikasinya
Kemenag lantas menjelaskan, ada empat kategori pesantren penerima bantuan.
Pertama, pesantren yang belum punya unit usaha. Kedua, pesantren yang punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp250juta.
"Kedua kategori pesantren ini mendapat bantuan Rp250 juta," ujar Dhani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.