PAREPARE, KOMPAS.TV - Melanggar jam operasional di masa pendemi empat kafe di kota parepare sulawesi selatan mendapat teguran dari tim gugus tugas covid-19.
Ketahuan kerap melanggar aturan jam operasional selama penerapan ppkm 4 kafe mendapat teguran dari tim penegak hukum covid-19 kota parepare. sesuai peraturan walikota nomor 31 jam operasi kafe hanya diizinkan hingga pukul 22.00 wita.
Jika kafe yang bersangkutan telah menerima teguran tertulis namun kembali terulang tim penegak hukum gugus tugas covid-19 akan memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan mula dari sanksi adminsitrasi sebesar 500 ribu rupiah hingga penutupan tempat usaha.
#perwaliparepare
#satgascovid
#penutupancafe
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.