JAKARTA, KOMPAS.TV - Indra Kenz, tersangka penipuan investasi melalui aplikasi disebut menutupi siapa pemilik platform Binomo yang merugikan masyarakat hingga mencapai Rp3,8 miliar itu.
Demikian hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Baca Juga: Setelah Periksa Indra Kenz Soal Penipuan Investasi Binomo, Polisi Segera Tetapkan Tersangkanya
“(Terkait) Platform Binomo itu, Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Whisnu menyebut penyidik meyakini Indra Kenz memiliki keterkaitan dengan orang di balik aplikasi opsi biner atau judi online tersebut.
Termasuk mengenal siapa pemilik platform tersebut. Hanya saja Indra Kenz menutupinya.
Whisnu menuturkan memang menjadi hak tersangka untuk diam atau tidak membongkarnya. Penyidik pun, kata dia, tidak bisa memaksa.
Baca Juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Penipuan Investasi hingga Pencucian Uang, Terancam 20 Tahun Penjara
Walau begitu, Whisnu menegaskan penyidik akan terus berupaya mengungkapnya dengan melakukan pendalaman kepada pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz.
“(Dia) menutupi, bagaimana dia (Indra Kenz) terima uang kalau dia tidak tahu, memang uang dari langit, dia bisa kaya begitu,” ujar Whisnu.
Whisnu mengatakan pihaknya akan terus mendalami siapa pemilik platform Binomo tersebut. Aplikasi itu diduga digerakkan oleh orang yang berada di Indonesia, tetapi servernya berada di luar negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.