JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka usai menyingkap kasus dugaan korupsi dana desa.
Penghentian penuntutan terhadap Nurhayati ini dilakukan setelah Kejari Cirebon menerima tahap dua atau penyerahan berkas perkara, barang bukti serta para tersangka dari Polres Cirebon.
Sebelumnya Kejari Cirebon menyatakan, berkas penyidikan Nurhayati sudah lengkap atau P21.
Baca Juga: Polemik Kasus Korupsi Desa Citemu : Status Tersangka Nurhayati Akhirnya Dibatalkan!
Kepala Kejari Cirebon Hutamrin menjelaskan, dikeluarkannya SKP2 untuk memberi kepastian hukum terhadap status tersangka Nurhayati.
"Pada hari ini (Selasa 1/3/2022) kami keluarkan SKP2 kepada Nurhayati, demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati bebas dengan status tersangkanya," ujar Hutamrin, Selasa, dikutip dari Antara.
Hutamrin menambahkan, setelah SKP2 dikeluarkan, maka secara resmi Nurhayati sudah tidak menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Supriyadi.
Hutamrin menjelaskan, faktor utama dikeluarkannya SKP2 bukan karena desakan masyarakat, melainkan dari hasil penelitian jaksa yang tidak menemukan adanya niat Nurhayati untuk melakukan korupsi.
Baca Juga: Kejagung: Jaksa Tidak Tahu Kalau Nurhayati Ternyata Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa
"Berdasarkan hasil penelitian, kami belum mendapatkan niat jahatnya terhadap perbuatan Nurhayati," ujarnya.
Kasus Nurhayati berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu Lukman Nurhakim pada 2020, terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Dalam kasus ini, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, kasus dugaan korupsi ini dinaikkan ke Kejari Cirebon.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.