JAKARTA, KOMPAS.TV – Semua Wajib Pajak (WP) yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak tahunannya.
Pelaporan SPT juga wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak.
Bagi WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret ini, dan 30 April nanti untuk WP badan.
Apabila wajib pajak yang tidak melapor SPT tahunan, terdapat sanksi berupa denda bahkan pidana.
1. Sanksi denda
Melansir dari Kompas.com, menurut penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor, konsekuensi tidak melapor SPT Tahunan dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat.
Hal itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.
Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000.
Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp1 juta.
Adapun denda keterlambatan melapor, akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Sudah Bisa Dilakukan Januari Ini, Simak Ketentuannya dari Kemenkeu
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.