JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon disebut tidak mengetahui kalau Nurhayati ternyata pelapor kasus korupsi dana desa.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Soal Kasus Nurhayati, Komisi III DPR: Peringatan buat Polri, Jangan Main-Main dalam Menegakkan Hukum
Febrie Ardiansyah mengaku mengetahui hal tersebut setelah melakukan pengecekan di Kejaksaan Negeri Cirebon.
"Kita sudah cek ke JPU-nya di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," kata Febrie dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Diketahui, Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka telah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala desanya, Supriyadi.
Adapun berkas perkara kasus yang menjerat Nurhayati saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan setempat.
Baca Juga: Kabareskrim Polri: Penyidik Polres Cirebon Tetapkan Nurhayati Tersangka Atas Petunjuk Jaksa
Namun belakangan, aparat penegak hukum terkait yakni Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung melakukan koordinasi ulang dalam perkara Nurhayati tersebut.
Hasilnya, kata Febrie, pihaknya akan mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) terkait perkara Nurhayati.
"Betul (akan dikeluarkan SKP2). Karena perkara sudah P21. Maka kita minta penyidik untuk tahap 2 dan kita akan SKP2," ucap Febrie.
Sebelumnya diberitakan, Nurhayati mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang dilakukan Supriyadi. Ia kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.