Jaksa menuntut Andika dan Anniesa hukuman penjara 20 tahun.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok akan membacakan vonis atau purusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel. Vonis dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/5).
Tiga terdakwa yakni Andika Surachmat, Aniiesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan akan hadir mendengarkan vonis.
Jaksa menuntut pasangan Andika dan Annisa dengan penjara 20 tahun. Sementar Kiki hasibuan dituntut 18 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.