LAMPUNG, KOMPAS.TV – Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel lima Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Babi pada Sabtu (26/2/2022) siang lalu.
Hal tersebut dilakukan, usai diketahui RPH tersebut tidak berizin dan telah beroperasi selama puluhan tahun lamanya.
Menurut penuturan Kepala Inspektorat Bandar Lampung Robi Suliska Sobri, penyegelan dilakukan lantaran pemilik lokasi usaha tidak bisa menunjukan surat izin resmi kepada petugas.
Baca Juga: Harga Kedelai hingga Daging Meroket di Lampung
Setelah disegel dengan memasang garis pembatas, kini lokasi RPH Babi tersebut tidak diizinkan beroperasi atau adanya aktivitas yang berlangsung.
“Kami meninjau 5 lokasi tempat pemotongan hewan babi. Kami lakukan pembinaan dan pengawasan dan pemilik usaha tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat izinnya sehingga kami sepakat untuk menutup atau menyegel,” jelasnya,
Sementara, lima lokasi RTH Babi ilegal yang disegel, di antaranya berada di beberapa lokasi berbeda, seperti di kawasan Kelurahan Jagabaya 1 dan 2 Kecamatan Wayhalim dan Sawah Berebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Untuk diketahui, dalam pendirian lokasi usaha pemotongan hewan harus mengacu pada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan.
Baca Juga: Distribusi Minyak Goreng Curah Disambut Puluhan Pedagang
Syarat-syarat yang harus dipenuhi, RPH harus memiliki PAG yang berjarak 500 meter dari permukiman warga. Lalu, tersedia sumber air, dan penanganan limbah yang baik, serta lokasi harus lebih rendah dari permukiman agar air buangan tidak mencemari lingkungan.
#rphbabiilegal #penyegelan #kementerianpertanian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.