PANGANDARAN, KOMPAS.TV – Seorang remaja berusia 15 tahun berinisal N, menjadi korban perkosaan paman dan sepupunya di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Korban N merupakan anak yatim, ayahnya meninggal tahun 2020 dan ibunya bekerja di luar negeri. Selama ini, N tinggal bersama keluarga pamannya dan sepupunya yang sudah beristri.
Ibunya sudah tiga tahun bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Selama ibunya bekerja, remaja itu dititipkan kepada pamannya, K (52). Keluarga ini tinggal di rumah peninggalan kakek dan nenek N.
Rumah itu juga ditinggali oleh R (28), anak tiri K yang juga sudah berkeluarga. K merupakan pelaku pertama yang merudapaksa N.
Baca Juga: Pakar Pidana Nilai Jaksa Bisa Banding untuk Penuhi Rasa Keadilan Korban Perkosaan Herry Wirawan
Peristiwa perkosaan itu bermula pada tengah malam pada Agustus 2021. Saat itu K masuk ke kamar N yang sedang tidur dengan adiknya.
Tiba-tiba K memeluk N dan memaksa membuka baju korban hingga terjadi kasus perkosaan. Aksi K tersebut berulang selama beberapa bulan.
Namun, pada November 2021, istri K curiga dan mendesak N untuk menceritakan apa yang terjadi.
Sumber : Tribun News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.