Kompas TV nasional berita kompas tv

Polisi Tetapkan Korban Pembegalan Sebagai Tersangka

Kompas.tv - 29 Mei 2018, 19:40 WIB

Korban ditetapkan sebagai tersangka lantaran membacok pelaku hingga tewas saat membela diri.

Meski bermaksud membela diri korban berinisial M-I-B ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Namun status tersangka terhadap korban bisa menjadi gugur apabila dalam proses gelar perkara nanti mendapat kesaksian dari ahli hukum pidana dan berkordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x