Presiden menyetujuinya karena sudah melalui analisis di kementerian terkait. Presiden menegaskan hitung-hitungan soal jumlah gaji dan tunjangan bukan dari kantor kepresidenan tetapi melalui analisis Kementerian Keuangan.
Karena itu menurut presiden, Kementerian Keuangan yang lebih mengetahui secara detail kalkulasi penggajian para pengarah dan anggota BPIP.
Namun Presiden Jokowi memastikan perpres terkait besaran gaji BPIP telah melalui pertimbangan yang matang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.