BANGKA, KOMPAS.TV - Seorang pemuda warga Kabupaten Bangka Tengah, mencuri mobil pikap karena terlilit utang chip game.
Akibatnya, pemuda berinisial IU (21) tersebut diciduk Tim 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (26/2/2022) malam.
IU adalah warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, mengatakan, pelaku mengakui telah mencuri mobil pikap tersebut.
Modus pelaku adalah mencuri kunci mobil lebih dulu, lalu menggondol mobil pada keesokan harinya.
"Alasan pelaku nekat mencuri mobil tersebut dikarenakan pelaku terlilit hutang chip game High Domino sebesar Rp 6 juta," ungkap Maladi.
Baca Juga: Tak Bisa Main Game Online Gegara Password Wifi Diganti, Pemuda Berbekal Parang Kejar Pengurus Masjid
Maladi menuturkan, IU ditangkap di Desa Dalil, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
"Semalam tim gabungan dari Polda dan Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan IU yang merupakan pelaku pencurian sebuah mobil pikap Suzuki APV warna hitam dengan nomor polisi BN 9310 AW," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi saat dikonfirmasi, Minggu (27/2/2022).
"Tim menangkap pelaku saat pelaku sedang menumpang mengecas handphone miliknya di toko warga di Desa Dalil," kata Maladi.
Penangkapan IU berawal dari adanya informasi bahwa seseorang hendak menjual mobil pikap merek Suzuki APV hitam dengan nomor polisi BN 9310 AW.
Mobil tersebut sebelumnya dilaporkan hilang karena dicuri dari Desa Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada 22 Februari 2022.
Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memancing pelaku dan berpura-pura mau membeli. Namun pelaku tidak juga muncul.
Selanjutnya pukul 19.30 WIB, tim gabungan menerima informasi bahwa pelaku menuju Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
"Sebelum sampai ke Mentok, tim melihat satu unit mobil Suzuki APV pikap warna hitam dengan nopol BN 9310 AW sedang parkir di pinggir jalan di Desa Dalil dan bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Maladi.
Baca Juga: Rekaman CCTV Ketika Dokter Kecantikan Main Game Online sambil Berikan Perawatan kepada Pasien
Pelaku dan barang bukti diserahkan pada Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.