LEBAK, KOMPAS.TV - Dugaan penimbunan minyak goreng ditemukan di sejumlah daerah di tanah air.
Pemerintah telah berjanji menambah pasokan, namun masyarakat masih sulit mendapatkan minyak goreng sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Belum lama, kasus temuan puluhan ribu kilogram minyak goreng terungkap di Medan, Sumatra Utara; kini dugaan penimbunan minyak goreng juga ditemukan di Lebak, Banten.
Tak main-main, polisi menemukan 24.000 liter minyak goreng yang tersimpan dalam gudang di samping rumah warga, di Jalan Raya Petir, Warunggunung.
Saat ditemukan polisi, ribuan liter minyak goreng ini baru diturunkan dari truk kontainer.
Pemilik beralasan, minyak goreng ini rencananya akan didistribusikan ke toko-toko di wilayah utara Kabupaten Lebak.
Namun, hasil sementara pemeriksaan polisi, sang pemilik minyak goreng dalam jumlah besar ini ternyata tak memiliki izin usaha dan legalitas perdagangan.
Jika terbukti sengaja melakukan penimbunan minyak goreng, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Pangan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.