Pelaku usaha mikro, sering kesulitan mencari pendanaan untuk mengembangkan usaha mereka. Lantaran, perbankan menganggap mereka tidak layak untuk menjadi debitur. Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Amil Zakat Nasional pun bekerja sama membentuk Bank Wakaf mikro. Bank yang fokus pada pembiayaan usaha mikro.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.