JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing terhadap laskar FPI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (25/2/2022).
Adapun sidang lanjutan kali ini, yaitu beragendakan pembacaan pembelaan atau pleidoi untuk dua terdakwa anggota polisi, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri.
Baca Juga: Anggota Polisi Briptu Fikri Ramadhan Mengaku Batinnya Kacau usai Menembak Mati Laskar FPI
Pembacaan pleidoi tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Tim Penasihat Hukum dua terdakwa yakni Henry Yosodiningrat.
Dalam membacakan pleidoi kliennya, Henry menyebut insiden penembakan terhadap 4 Laskar FPI terjadi karena Ketua Umum FPI Muhammad Rizieq Shihab (HRS) tidak kooperatif saat dipanggil polisi.
Selain itu, kata Henry, Ketua Umum FPI Rizieq Shihab juga memprovokasi massa pendukungnya untuk mengepung dan menggeruduk Polda Metro Jaya.
"Polda melakukan antisipasi dengan cara mengambil langkah-langkah secara tertutup dengan memerintahkan anggotanya termasuk Ipda Yusmin, Briptu Fikri," kata Henry di PN Jaksel pada Jumat.
Baca Juga: Ahli Hukum Sebut Kematian 4 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan karena 2 Alasan Ini
Langkah-langkah antisipasi itu di antaranya dengan mengawasi dan membuntuti massa pendukung HRS di beberapa wilayah.
Kejadian itu, kata Henry, kemudian berujung pada baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat.
"Saat bertugas, anggota kepolisian mendapat perlakuan tindakan kekerasan dari Laskar FPI," ujar Henry.
Adapun tindakan kekerasan yang dimaksud itu, kata Henry, dimulai dari penyenggolan dan pengadangan mobil polisi.
Baca Juga: Ahli Forensik Sebut 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Peluru Tajam, Tembus dari Dada Sampai Punggung
"Kemudian dilanjutkan menghampiri mobil dan membacok kap mobil anggota dengan senjata tajam, dan menghujam senjata tajam ke kaca mobil secara membabi buta," ujar Henry.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.