BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan seorang istri anggota polisi berinisial RA sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Tersangka RA yang merupakan ibu Bhayangkari itu diketahui merupakan bandar arisan online fiktif.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswa Jember 9 Tahun Lalu Akhirnya Terungkap, Pelaku Lari ke Bali Jadi Terapis
Akibat perbuatannya, ratusan korban yang menjadi peserta arisan online itu mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan, hingga saat ini sudah ada 331 orang peserta arisan online fiktif yang sudah melapor ke polisi.
Berdasarkan catatan kepolisian, dari ratusan orang peserta arisan yang menjadi korban itu, kerugian ditaksir mencapai Rp8,8 miliar.
Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Pembunuhan Mahasiswa Jember 9 Tahun Lalu, Berawal dari Kecelakaan Mobil
Kombes Djaka menuturkan, tersangka RA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Banjarmasin.
Oleh kepolisian, tersangka RA dijerat melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Hercules: Saya Tak Cari Makan di Pasar Jaya, Kalau Ada yang Kebakaran Jenggot, Ini Orang yang Lapar
Sebab, dalam menjalankan aksinya, terdangka RA menggunakan sosial media Instagram untuk menjaring para korbannya melalui bisnis arisan online fiktif tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.