YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, memutuskan untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang dana jaminan hari tua atau JHT.
Keputusan terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang dana jaminan hari tua ditegaskan Ida Fauziah dalam kofrensi pers di kantor Gubernur Daerah Istinewa Yogyakarta, pada Kamis (24/2/2022) siang, usai bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Menurut Ida Fauziyah, revisi dilakukan setelah maraknya penolakan atas permenaker itu, sehingga Presiden Joko Widodo memerintahkan menteri tenaga kerja untuk melakukan peninjauan ulang.
Menurut Ida Fauziyah, proses revisi akan melibatkan para akademisi, dan ditargetkan bisa selesai pada pada bulan Mei mendatang. Kelak, aturan soal ketentuan usia penarikan dana jaminan hari tua akan dibahas kembali, dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.
"Kami masih punya waktu tiga bulan, sampai 4 Mei 2022 ini. Akan kami gunakan untuk mendengarkan dengan baik masukan dari semua stakeholder ketenagakerjaan," ujar Ida Fauziyah.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.
Hal ini menuai polemik, pasalnya, jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada saat memasuki masa pensiun dinilai memberatkan buruh. Terlebih, di masa pandemi banyak buruh yang terkena PHK, sehingga pencairan JHT di usia 56 tahun dinilai mempersulit buruh.
Sejumlah aksi menuntut dibatalkannya permenaker digelar buruh di berbagai daerah. Serikat buruh berharap, bahwa permenaker tersebut dibatalkan, dan bukan direvisi.
#idafauziyah #menaker #jht
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.