Kompas TV nasional hukum

Setelah Ditetapkan Tersangka, Indra Kenz Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri

Kompas.tv - 25 Februari 2022, 14:53 WIB
setelah-ditetapkan-tersangka-indra-kenz-resmi-jadi-tahanan-bareskrim-polri
Deretan aset Indra Kenz yang terancam disita usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binomo. (Sumber: Instagram)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Indra Kenz untuk kepentingan penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan penahanan Indra Kenz dilakukan 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, Jumat 25 Februari 2022.

Baca Juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Penipuan Investasi hingga Pencucian Uang, Terancam 20 Tahun Penjara

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK (Indra Kesuma). Penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung tanggal 25 Februari sd tanggal 16 Maret 2022," ujar Ramadhan, Jumat (25/2).

Penahanan ini setelah Dittipideksus menetapkan afiliator platform trading binary option Binomo Indra Kenz sebagai tersangka Kamis malam (24/2).

Dalam kasus ini Indra Kenz dijerat pasal berlapis lantaran diduga melakukan penipuan, menyebar informasi bohong melalui media elektronik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selain menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, akun YouTube Indra Kenz dan sejumlah dokumen transaksi.

Baca Juga: Tidak Berhenti di Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa Influencer Lain Terkait Kasus Penipuan Binomo

Kemudian akan melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka yang diduga hasil penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Deretan Aset Mewah Indra Kenz, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binomo

"Ancaman hukuman terhadap yagn bersangkutan 20 tahun penjara," ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis malam.

Kasus yang menyeret Indra Kenz sebagai tersangka ini bermula dari laporan delapan korban dugaan penipuan aplikasi Binomo terhadap pemilik dan para pihak yang berafiliasi pada 3 Februari 2022.

Laporan terhadap itu terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ia diduga mempromosikan platform Binomo melalui akun media sosialnya.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x