CIAMIS, KOMPAS.TV - Meski diwarnai unjuk rasa, sidang tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa M Kace, tetap berjalan lancar dan tertib.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama M Kace akhirnya dituntut 10 tahun penjara, setelah terbukti bersalah menyiarkan pemberitaan bohong, dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Vonis 6,5 Tahun Penjara, Terdakwa Yoory Corneles dan JPU KPK Pikir-Pikir
Jaksa Senior Sahnan Tanjung mengatakan, dari keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa di persidangan, terungkap setidaknya ada 7 video yang diunggah M Kace di kanal youtube.
Dari 7 video itu ditemukan setidaknya ada 100 pemberitahuan bohong.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.