KLATEN, KOMPAS.TV - Seorang warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, bernama Ismail tak terima dengan revisi nilai uang ganti rugi proyek pembangunan jalan Tol Solo-Yogyakarta.
Sesuai penetapan awal, Ismail sebelumnya menerima ganti rugi sebesar Rp2 miliar untuk sebidang tanah pekarangan seluas 54 meter persegi.
Baca Juga: Beginilah Kisah Sumanto, Pemilik Rumah Tak Bertetangga Karena Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo
Namun, belakangan uang ganti rugi itu direvisi oleh panitia. Setelah direvisi, nilai uang ganti rugi yang didapat Ismail turun drastis menjadi Rp70 juta.
Karena kecewa dengan revisi nilai uang ganti rugi jalan tol tersebut, Ismail akhirnya memutuskan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Gugatan tersebut telah dilayangkan Ismail melalui kuasa hukumnya, Agus Harsono, pada Rabu (23/2/2022).
"Pak Ismail itu klien saya. Dia kecewa dengan adanya revisi karena awalnya tanah pekarangannya yang akan dilewati tol itu dinilai Rp2 miliar. Kemudian muncul revisi dari panitia hanya sekitar Rp70 juta," kata Agus dikutip dari Kompas.com pada Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Tommy Soeharto Soal Penggusuran Lahan untuk Proyek Tol Desari
Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Ismail antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kemudian, tim penilai publik Sih Wiryadi & Rekan, dan Direktur PT JogjaSolo Marga Makmur.
"Pada prinsipnya kita berdasarkan ketentuan UU mestinya tidak ada revisi," ujar Agus.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.