JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menvonis I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan hukuman satu tahun penjara.
Jerinx mendapatkan vonis tersebut karena terbukti bersalah dalam kasus pengamcaman terhadap penggiat media Adam Deni.
Majelis hakim menvonis Jerinx dengan pidana satu tahun penjara dan denda sebesar 25 juta rupiah.
Jerinx terbukti bersalah mengancam penggiat media Adam Deni melalui ponsel sang istri Naoura Alexandra.
Saat sidang putusan ini istri Jerinx hadir untuk mendampingi sang suami.
Jerinx mengaku siap dengan apapun hasil putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
Pihak Jerinx pun masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding untuk vonis yang telah dijatuhkan.
Sebelumnya, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021 atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Jerinx tersangkut kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat sosial Adam Deni.
Baca Juga: 7 Poin Pledoi Jerinx: Saya di Kursi Ini Bukan karena Kriminal, tapi karena Bukan Seorang Millioner
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.